Dewasa ini nampak adanya salah pemaknaan terhadap bagaimana seharusnya seorang Muslimah berbusana, khususnya soal makna jilbab yang sering disamakan dengan kerudung.
Seperti apa sebenarnya perbedaan antara kerudung (khimâr) dan jilbab ( baju kurung)? Dan seperti apa tuntunan syariah bagi para Muslimah untuk mengenakannya? Paparan singkat berikut moga bisa memberikan gambaran yang mencukupi.
Khimâr (kerudung)
Kewajiban kerudung tercantum dalam Al quran surat An-Nûr (24) ayat 31
artinya : “… Dan hendaklah mereka mengulurkan kerudungnya (khimar) atas kerah bajunya (juyuub) mereka …”
Khimar atau kerudung adalah apa yang dapat menutupi kepala, leher dan sebagian dada tanpa menutupi muka (Al-Baghdadiy, 1991). Batas bawah yang ditutup oleh kerudung adalah bagian kerah baju yang memperlihatkaan leher dan dada (Tafsir Al-Azhar juz XVIII hal 180).
Jilbâb (baju kurung)
Kewajiban jilbab diterangkan dalam Al Quran Surat Al-Ahzâb (33) ayat 59
artinya : “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu,anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha penyayang.“
Jilbab adalah pakaian yang merupakan budaya orang Arab. Akan tetapi dengan turunnya ayat ini maka jilbab menjadi budaya Islam dan menjadi pakaian wajib bagi muslimah di seluruh dunia ketika keluar rumah. Karena jilbab berasal dari budaya arab maka orang Arablah yang paling tahu penggambaran jilbab itu seperti apa. Maka definisi jilbab harus diambil dari kamus lengkap ataupun buku yang dikeluarkan oleh orang yang ahli Bahasa Arab.
Adapun definisi jilbab yang diterangkan dalam kamus al-Muhith adalah pakaian yang luas untuk wanita yang dapat menutupi pakaian rumahnya seperti milhafah (mantel) atau baju kurung. Tafsir Jalalain (jilid 3:1803) memberikan arti jilbab sebagai kain yang dipakai seorang wanita untuk menutupi tubuhnya. Jauhari dalam Ash-Shihah mengatakan jilbab adalah kain penutup tubuh wanita dari atas sampai bawah. Khaththath Usman Thaha dalam Tafsir wa Bayan menjelaskan jilbab adalah apa-apa yang dapat menutupi seperti seprai atas tubuh wanita hingga mendekati tanah. Fiqh Sunnah oleh Sayyid Sabiq Jilid 7 (Edisi Indonesia ) menerangkan jilbab adalah baju mantel. Dalam Kitab Mujam al-Wasith hal 128 jilbab diartikan sebagai pakaian yang menutupi seluruh tubuh atau pakaian luar yang dikenakan diatas pakaian rumah seperti mantel atau baju kurung.
http://aryabima.wordpress.com/
Temukan semuanya tentang Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris, iklan gratis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar