Syarat Menjadi Konsultan Pajak – Menjadi seorang konsultan pajak memang mempunyai tantang tersendiri di samping harus memahami peraturan perpajakan, memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, memiliki jaringan yang luas, adalah salah satu syarat menjadi konsultan pajak. Namun syarat yang paling pertama adalah yang bersangkutan harus terlebih dahulu lulus USKP.
USKP, atau singkatan dari Ujian Sertifikat Konsultan Pajak, memang tidak melulu ditempuh oleh orang pajak untuk menjadi konsultan pajak. Banyak juga para profesional non pajak yang mengikuti USKP untuk mempercantik Curriculum Vitae-nya. Biasanya, mereka ini adalah orang-orang yang berltar pendidikan accounting.
Dalam mengikuti USKP terbilang susah-susah gampang, diperlukan ketelitian dan strategi dalam mengerjakannnya, tak jarang ada peserata yang mengikuti USKP yang telah mahir dan piawai dalam permasalah pajak bahkan menjadi instruksi pajak nyata gagal dan harus mengulang kembali untuk dapat dinyakan lulus.
Dalam ujina USKP terdapat tiga tingkatan sertifikat yang disediakan, yaitu sertifikat A, B dan C Sertifkat A merupakan sertifikat untuk menjadi konsultan pajak bagi orang pribadi, sertifikat B untuk menjadi konsultan pajak bagi Wajib Pajak badan, disampaing sertifikat C merupakan syarat menjadi konsultan Pajak Internasional.
Pada pelaksanaannya ujian USKP biasanya diadakan dua kali dalam setahun yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
materi yang diujikan dalam USKP, pada dasarnya sama untuk tiap-tiap sertifikat yang ingin didapatkan. namun, kasus yang diberikan di dalam USKP tersebut disesuaikan dengan tiap-tiap sertifikat di atas materi ujian tersebut terdiri dari :
Sertifikat USKP A :
1. Akuntansi Perpajakan
2. Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) / Surat Pemberitahuan (SPT) PPhOP ;
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan SPT PPN ;
4. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), Pengadilan Pajak (PP) ;
5. PPh Pasal 22, 23, 26
6. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Bea Meterai :
7. PPh Pasal 21 dan SPT 1721 ;
8. Kode Etik Profesi.
Sertifikat USKP B ;
- Akuntansi Perpajakan ,
- PPh badan dan SPT PPh ;
- PPN dan SPT PPN ;
- KUP / PPSP / PP ;
- PPh Pasal 21 dan SPT 1721 :
- Kode Etik Profesi.
Sertifikat USKP C :
- Akuntansi Perpajakan ;
- PPh OP dan SPT PPh OP ;
- SPT PPh Badan ;
- KUP, PPSP, PP ;
- Perpajakan Internasional ;
- Kode Etik Profesi.
Berikut ini persyaratan agar bisa mengikuti USKP antara lain ialah berpendidikan sarjana, mencantumkan foto copy ijazah sarjana, melunasi biaya-biaya pendaftaran dan biaya ujian.
Untuk info lebih rinci anda dapat hubungi IKPI via telepon ataupun mengakses website IKPI di www.ikpi,.or.id.
Info Terkait:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar