Kamis, 18 Maret 2010

Tips Jual Hewan Qurban

Jual hewan Qurban tiap tahun mamang merupakan hal yang biasa karena kita melayani orang yang ingin berqurban dangan hewan yang di sahkan menurut ajaran agama islam adapun syarat hewan qurban tersebut:
Tidak Boleh Terdapat Cacat Pada Hewan Kurban

Keterangan ini berdasar hadits dari Bara` bin Azid, diriwayatkan oleh Imam Malik, Akhmad, Abu Dawud, At Tarmidzi, dll.
1.Sembelihan pincang yang sangat tampak kepincangannya.
Kepincangan disini dimaksudkan adalah pincang yang mengganggu dia berjalan dan membuat dia terlambat dari kawan-kawannya. Tetapi apabila hewan tersebut dapat berjalan beriringan dengan kawanannya walaupun sebenarnya dia pincang, maka sah kurbannya. Tetapi tetap lebih utama yang sempurna tidak pincang. Termasuk disini tidak sah berkurban dengan hewan yang putus kakinya.
2.Sembelihan buta sebelah matanya yang sangat nampak kebutaannya.
Yang dimaksudkan sangat nampak kebutaannya disini misalkan mata yang buta berubah fisiknya, misal dengan menonjol keluar atau cekung ke dalam. Adapun mata yang buta tapi fisiknya sama dengan mata normal, maka sah disembelih. Begitu pula hewan yang matanya rabun, sah untuk disembelih.
3.Sembelihan sakit yang sangat nampak sakitnya.
Sangat nampak sakitnya misalkan dengan menggigil, di kulitnya terlihat penyakit, dll. Adapun hewan yang misalkan tidur-tiduran terus maka sah berkurban dengannya.
4.Sembelihan kurus yang tidak berlemak / bersumsum.
Hal ini tentunya hanya dapat diketahui oleh orang yang ahli, maka apabila hewan kurban terlihat kurus tapi dinilai dia masih memiliki lemak / sumsum maka sah disembelih.

dengan syarat syarat tersebut hewan qurban boleh dijual dan di kurbankanjika tidak memenuhi syerat tersebut maka hewan tersebut tidak layak di qurbankan.
informasi lebih tentang jual beli hewan : jual hewan

sumber: http://www.ilmoe.com/111/syarat-hewan-kurban-dan-waktu-penyembelihan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar